Lokasi Wisata Pulau Sali yang Dikeramatkan Dipertanyakan 

Lokasi Wisata Pulau Sali yang Dikeramatkan Dipertanyakan 

Metroterkini.com - Keberadaan tempat Wisata di Pulau Sali selama cukup memiliki potensi. Pulau yang indah dengan airnya yang biru, ditambah daerah tersebut memiliki sejumlah daerah yang dianggap keramat oleh warga. Pasalnya di Pulau ini dahulu tempatnya para wali-wali bertempat tinggal.

Pada tahun 2014, dimana Desa Sali Kecil yang dipimpin oleh alm. Hasanudin Togubu  sebagai Kepala Desa, sempat menolak keras wisata yang di bangun di Desa Sali. 

Sarjan Taib mengungkapkan bahwa, alasan almarhum saat itu, bahwa di Desa Sali ada keramat para wali-wali Allah atau orang-orang sholihin, hingga nama Desa Sali ini diambil dari kata sholihin.

Menurutnya Pemda Halsel ketika Pulau Sali dijadikan wisata seharusnya wisata religi yang mengenang jasa orang-orang sholihin. Dasar inilah yang dijadikan alasan almarhum menolak. 

Setelah bapak Hasanudin meninggal, jabatan Kepala Desa diambil alih oleh Sekretaris Desa saat itu alm bapak Adnan, sementara Ketua BPD saat itu, Hamid (57) yang kemudian merekayasa tanda tangan masyarakat yang dijadikan pelengkap administrasi untuk diserahkan Ke Pemda Halsel.

Hal inilah, yang dijadikan Dasar Pemda Halsel untuk mengizinkan Pembangunan Wisata Sali. Saat itu, sebagian masyarakat yang merasa dirugikan terkait tanda tangan palsu bersama 16 desa tetangga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Sali (AMPS).

Dibawah koordinator Sarjan Taib bersama alm Munawar Hanafi dan beberapa teman lainnya yang juga sebagai pengurus BPAN Lembaga Aliansi Indonesia itu sendiri. Yang kemudian melaksanakan kegiatan silaturahmi akbar pada tahun 2014 hingga melakukan gerakan aksi didepan Kantor Bupati dan Kantor DPR.

Penolakan masyarakat akhir sampai dibawa hearing di DPRD bersama masyarakat Peduli Sali disepakati beberapa point yakni :


1. Masyarakat Sali menolak adanya pembangunan kolam renang
2. Menolak pengunjung atau wisatawan tidak berpakaian senonoh (beretika)

Dalam kenyataannya dari hasil pantauan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Bersama Lembaga Investigasi Negara, berdasarkan laporan masyarakat terdapat pelanggaran perjanjian. Kolam renang yang dibangun pemerintah dijadikan tempat mandi yang bukan muhrim serta berpakaian tidak senonoh.

Tak hanya sampai disitu, tempat menginap yang sering ditempati wisatawan terlihat bersama pasangan yang tidak diketahui hubungannya (suami Isteri atau bukan).

Keberadaan Wisata itu, juga meresahkan warga masyarakat desa Pesisir Pulau Sali yang pekerjaannya sebagai nelayan karena adanya pembatasan kebebasan mancing di seputaran tempat Wisata.

Jika dilihat potensi wisata itu, sama sekali tidak dinikmati masyarakat dalam hal ini pendapatan Aset Desa, bahkan sampai ke Pendapatan Aset Daerah tak jelas. Sebab semua itu, tidak melalui pembahasan secara resmi dengan lembaga terkait dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga keberadaan potensi aset itu dipertanyakan entah kemana.

Menurut masyarakat setempat, semuanya ada hubungan erat dengan bencana yang terjadi di Halmahera Selatan, pada Minggu (14/07/19) silam berupa Gempa. 

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) dan Lembaga Investigasi Negara (LIN), melalui Sarjan mengajak masyarakat untuk mendukungan dan memohon dukungan dari ke 4 Kesultanan, pihak MUI, Dewan Mesjid Indonesia, BAKOMUBIN beserta pemuka agama di Provinsi Maluku Utara, secara keseluruhan dan khususnya Kab. Halsel agar mendesak pihak Pemda Halsel untuk mencabut izin dan memindahkan wisata tersebut. [Ady]

Berita Lainnya

Index